• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Jangan Panik! Begini Langkah Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Beranda » Artikel » Jangan Panik! Begini Langkah Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) - Rekkaa Artikel

April 18, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Apakah sebagian dari Anda mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)?

Melanjutkan pada artikel sebelumnya perihal Surat Teguran Pajak.
Kali ini kami akan membahas mengenai cara menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

PENGERTIAN SP2DK

SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) merupakan surat yang Ditjen Pajak (DJP) sampaikan melalui KPP kepada wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnya DJP lakukan sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat Anda lihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015. Surat tersebut mengenai Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi sebagai berikut:

“SP2DK adalah surat yang Kepala Kantor Pelayanan Pajak terbitkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum Wajib Pajak penuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Berdasarkan pada bunyi ketentuan di atas, SP2DK merupakan surat yang bertujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. Permintaan penjelasan tersebut DJP lakukan karena adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

5 LANGKAH MENGHADAPI SP2DK

1. Tahap persiapan dan penyampaian SP2DK

Pada tahap ini, apabila kepala KPP memerlukan penjelasan atas hasil penelitian dan analisis data, maka atas permintaan tersebut DJP akan menerbitkan SP2DK. Pengiriman SP2DK dapat melalui jasa ekspedisi, pos, email, atau penyampaian langsung kepada wajib pajak.

2. Tanggapan wajib pajak

Wajib pajak mendapatkan kesempatan untuk menanggapi SP2DK baik secara langsung maupun secara tertulis. Apabila Wajib Pajak akan menyampaikan secara langsung, wajib pajak dapat menyampaikan kepada account representative (AR) atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan atau melalui telepon dan alat komunikasi lainnya.

Selain itu, wajib pajak dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis kepada Kepala KPP. Sesuai dengan ketentuan Bagian E No. 2 huruf b poin 2c SE-39/2015, wajib pajak dapat mengirimkan tanggapan secara tertulis dengan cara berikut:

“(1) Wajib Pajak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan Data dan/atau Keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam SP2DK, atau

(2) Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran data dan/atau Keterangan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.”

Perlu Anda pahami, apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, ada 3 tindakan yang kepala KPP akan lakukan, yaitu:

  • Memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak
  • Melakukan kunjungan (visit) kepada wajib pajak, atau
  • Mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.

3. Analisis kebenaran data dan tanggapan wajib pajak.

Pada tahap ini KPP akan melakukan penelitian dan analisis atas data dan/atau keterangan yang KPP miliki dan/atau KPP peroleh berdasarkan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional untuk menyimpulkan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut. Hasil dari analisis tersebut, maka KPP akan menuangkan dalam laporan hasil permintaan penjelasan dan data dan/atau keterangan (LHP2DK).

4. Rekomendasi dan tindak lanjut.

Pada tahap ini terdapat 2 kesimpulan dari hasil permintaan penjelasan dan data dan/atau keterangan. Kepala KPP berwenang untuk memutus atau menindak wajib pajak berdasarkan data dan/atau keterangan pembetulan yang Wajib Pajak peroleh. Apabila wajib pajak telah melaporkan data informasi yang sesuai dalam SPT-nya dan telah sesuai dengan permintaan oleh kantor pajak, maka kantor pajak akan menganggap kasus selesai.

5. Administrasi kegiatan permintaan penjelasan.

AR atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan akan membuat dokumentasi selama pelaksanaan kegiatan. Kemudian, langkah selanjutnya akan dibuat LHP2DK sebagaimana tercantum dalam Bagian E Angka 2 huruf e SE-39/2015, yang berbunyi sebagai berikut:

“2) Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus membuat LHP2DK paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau Keterangan kepada wajib pajak.”

Berdasarkan pada penjelasan artikel ini, Anda perlu untuk menanggapi SP2DK yang telah diterbitkan dan dikirimkan KPP tempat Anda terdaftar baik pada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Perusahaan. Tanggapan atas SP2DK tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Anda untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal yang otoritas pajak tanyakan.

Catatan penting jika Anda sama sekali tidak menanggapi SP2DK sebagaimana seharusnya, potensi adanya pemeriksaan akan lebih besar. Maka kami sarankan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan SP2DK dari KPP Anda terdaftar, segera lakukan langkah-langkah untuk menghadapi SP2DK yang telah kami jelaskan di atas.

Anda dapat menggunakan Jasa Prosefional Pajak untuk dapat membantu Anda dalam menjelaskan perihal SP2DK yang Anda terima. Silahkan hubungi tim kami atas Jasa tersebut.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Baca juga: Panduan Lengkap: Jenis-Jenis Surat yang Diterbitkan oleh Kantor Pajak

Kategori: Artikel, PajakTag: Bayar Pajak, Cara menghadapai SP2DK, Ditjen Pajak, DJP, KPP, KPP terdaftar, lapor pajak, LHP2DK, SP2DK, surat dari kantor pajak, Surat Pajak, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan, Surat Teguran Pajak

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Cara Menghitung Pajak UMKM: Panduan Lengkap Perhitungan, Contoh Nyata, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Pentingnya Database Karyawan - Artikel Banner Rekkaa

PENTINGNYA DATABASE KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN 

Manfaat Slip Gaji - Artikel Banner Rekkaa

MANFAAT SLIP GAJI BAGI KARYAWAN

MASALAH KEUANGAN UMKM - Artikel Banner Rekkaa

MASALAH KEUANGAN UMKM YANG SERING TERJADI, APA SOLUSINYA?

Previous Post: «Surat Teguran Pajak Dapat Surat Cinta (Surat Teguran Pajak) Dari Kantor Pajak? Gak Perlu Khawatir
Next Post: RK-Class Tax Sept – Oct 2022 RK-CLASS TAX»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Pendahuluan “Apakah saya sudah perlu menggunakan jasa …

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pendahuluan Banyak perusahaan menganggap denda pajak …

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Pengertian Pajak Influencer Seiring berkembangnya industri …

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pendahuluan: Kenapa Pelaporan Pajak Tidak Sesederhana yang …

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Kenapa Banyak UMKM Salah Memahami Pajak? Salah satu …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026