PENDAHULUAN
Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan 2021.
Ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan. Dalam prosesnya, wajib pajak badan perlu menyiapkan seluruh dokumen-dokumen untuk pelaporan pajak.
Jika saat ini adalah pengalaman pertama Anda dalam melapor pajak badan, sudah seharusnya Anda memahami proses pelaporan pajak dengan baik. Nah, salah satu hal penting dalam proses pelaporan SPT adalah pengisian SPT itu sendiri.
SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. Pelaporan SPT Tahunan Badan tidak berbeda jauh dengan pribadi, karena sekarang SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan via online melalui djponline.pajak.go.id juga.
Aturan soal kewajiban melakukan lapor SPT tahunan PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.
Selain melalui DJP Online, ada beberapa cara melaporkan SPT Tahunan Badan, yaitu dengan menggunakan jasa profesional pajak.
Jasa Profesional Pajak memiliki keterampilan dan kemampuan dalam bidang komunikasi tertulis dan verbal yang sangat baik. Dengan begitu, masalah pajak akan bisa terselesaikan dengan baik dan hasilnya yang lebih efisien bagi klien.
Kali ini, Rekkaa akan mengundang Anda semua untuk hadir dalam webinar bertajuk “KIAT-KIAT PENYUSUNAN SPT TAHUNAN BADAN” yang bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap para Wajib Pajak Badan dalam hal pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Judul Kegiatan:
Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan
Waktu dan tempat
Waktu:
Jam:
Tempat:
Link Registrasi:
Webinar ini akan disampaikan oleh:
MC & Moderator:
Pembicara:
Heru Sulansyah
Afriadita Sari – CEO & Co Founder at REKKAA
Segera lakukan registrasi pada link diatas. Karena kuota TERBATAS!


Berapa Seharusnya Porsi Pengeluaran Bulanan Untuk Cicilan Rumah?
