Standar akuntansi keuangan (SAK) adalah metode dan format baku dalam penyajian informasi laporan keuangan suatu kegiatan bisnis. Tujuan ditetapkan SAK adalah untuk memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan dengan menggunakan metode dan format penyusunan yang telah ditetapkan. SAK akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman dan keinginan para pemakai informasi laporan keuangan.
Jadi, Standar Akuntansi Keuangan ini dapat diartikan sebagai cara atau aturan untuk menyajikan informasi keungan dari sebuah kegiatan usaha. Tujuan dari aturan ini adalah untuk kemudahan mendapatkan informasi dari laporan tersebut.
Berikut 4 Pilar SAK di Indonesia :
1. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) – IFRS
Standar ini digunakan oleh badan yang memiliki akuntabilitas publik atau suatu badan yang terdaftar dalam proses di pasar modal dan badan fidusia (badan yang menggunakan dana masyarakat seperti dana pensiun, asuransi dan perbankan).
2. Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Usaha Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP)
SAK ETAP digunakan suatu badan/entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK ETAP memiliki manfaat bila diterapkan dengan tepat, harapannya bagi Usaha Keci Menengah dapat membuat laporannya sendiri tanpa dibantu pihak luar sehingga dapat juga dilakukan audit terhadap hasil laporan tersebut.
3. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK SYARIAH)
Standar ini diterapkan oleh entitas usaha yang menerapkan transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar ini meliputi kerangka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan.
4. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Standar ini mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP SAP).
Untuk informasi lebih detail, silahkan baca selengkapnya di Pemaparan 4 Pilar SAK di Indonesia
Baca juga: Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM


Kualitas Laba vs Nilai Perusahaan
