Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Definisi tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2017 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Berdasarkan definisi tersebut, sudah jelas bahwa pajak …


