Pendahuluan
Surat Pemberitahuan SPT Tahunan adalah laporan pajak yang harus wajib pajak sampaikan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak. Wajib pajak wajib untuk melaporkan pembayaran pajaknya. Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Berdasarkan pada Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), akan diberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi merupakan kewajiban, baik itu bagi karyawan maupun pengusaha ataupun pekerja bebas.
Rekkaa akan menyelenggarakan webinar sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat perihal penyusunan SPT Tahunan Pribadi yang diharapkan akan berkontribusi dalam persentase kepatuhan pajak di Indonesia.
Judul Kegiatan:
Tips Mudah Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
Waktu dan tempat
Waktu:
Jam:
Tempat:
Link Registrasi:
Webinar ini akan disampaikan oleh:
MC & Moderator:
Pembicara:
Mustika Jati
Afriadita Sari – CEO & Co Founder at REKKAA
Segera lakukan registrasi pada link diatas. Karena kuota TERBATAS!