Apakah sebagian dari Anda mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)?
Melanjutkan pada artikel sebelumnya perihal Surat Teguran Pajak. (Link)
Kali ini kami akan membahas mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
PENGERTIAN SP2DK
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) merupakan surat yang Ditjen Pajak (DJP) sampaikan melalui KPP kepada wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnya DJP lakukan sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.
Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat Anda lihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi sebagai berikut:
“SP2DK adalah surat yang Kepala Kantor Pelayanan Pajak terbitkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum Wajib Pajak penuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
Berdasarkan pada bunyi ketentuan di atas, dapat Anda lihat SP2DK merupakan surat yang bertujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. Permintaan penjelasan tersebut DJP lakukan karena adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
5 LANGKAH SP2DK
1. Tahap persiapan dan penyampaian SP2DK. Pada tahap ini, apabila kepala KPP memerlukan penjelasan atas hasil penelitian dan analisis data, maka atas permintaan tersebut DJP akan menerbitkan SP2DK. Pengiriman SP2DK dapat melalui jasa ekspedisi, pos, email, atau penyampaian langsung kepada wajib pajak.
2. Tanggapan wajib pajak. Wajib pajak mendapatkan kesempatan untuk menanggapi SP2DK baik secara langsung maupun secara tertulis. Apabila Wajib Pajak akan menyampaikan secara langsung, wajib pajak dapat menyampaikan kepada account representative (AR) atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan atau melalui telepon dan alat komunikasi lainnya.
Selain itu, wajib pajak dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis kepada Kepala KPP. Sesuai dengan ketentuan Bagian E No. 2 huruf b poin 2c SE-39/2015, wajib pajak dapat mengirimkan tanggapan secara tertulis dengan cara berikut:
“(1) Wajib Pajak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan Data dan/atau Keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam SP2DK, atau
(2) Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran data dan/atau Keterangan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.”
Perlu Anda pahami, apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, ada 3 tindakan yang kepala KPP akan lakukan, yaitu:
- Memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak
- Melakukan kunjungan (visit) kepada wajib pajak, atau
- Mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
3. Analisis kebenaran data dan tanggapan wajib pajak. Pada tahap ini KPP akan melakukan penelitian dan analisis atas data dan/atau keterangan yang KPP miliki dan/atau KPP peroleh berdasarkan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional untuk menyimpulkan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut. Hasil dari analisis tersebut, maka KPP akan menuangkan dalam laporan hasil permintaan penjelasan dan data dan/atau keterangan (LHP2DK).
4. Rekomendasi dan tindak lanjut. Pada tahap ini terdapat 2 kesimpulan dari hasil permintaan penjelasan dan data dan/atau keterangan. Kepala KPP berwenang untuk memutus atau menindak wajib pajak berdasarkan data dan/atau keterangan pembetulan yang Wajib Pajak peroleh. Apabila wajib pajak telah menyampaikan atau melaporkan data dan informasi yang sesuai dalam SPT-nya dan telah sesuai dengan permintaan oleh kantor pajak, kasus dianggap selesai.
5. Administrasi kegiatan permintaan penjelasan. AR atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan akan membuat dokumentasi selama pelaksanaan kegiatan. Kemudian, langkah selanjutnya akan dibuat LHP2DK sebagaimana tercantum dalam Bagian E Angka 2 huruf e SE-39/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
“2) Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus membuat LHP2DK paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau Keterangan kepada wajib pajak.”
Berdasarkan pada penjelasan artikel ini, Anda perlu untuk menanggapi SP2DK yang telah dikirimkan KPP tempat Anda terdaftar baik pada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Perusahaan. Tanggapan atas SP2DK tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Anda untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal yang otoritas pajak tanyakan.
Catatan penting jika Anda sama sekali tidak menanggapi SP2DK sebagaimana seharusnya, potensi adanya pemeriksaan akan lebih besar. Maka kami sarankan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan SP2DK dari KPP Anda terdaftar, segera lakukan langkah-langkah yang telah kami jelaskan di atas.
Anda dapat menggunakan Jasa Prosefional Pajak untuk dapat membantu Anda dalam menjelaskan perihal SP2DK yang Anda terima. Silahkan hubungi tim kami atas Jasa tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.