Pasti sebagian dari Anda pernah mendengar istilah Surat Cinta dari Kantor Pajak. Hal apa yang ada di benak Anda ketika mendengar kata “Surat Cinta dari Kantor Pajak atau Surat Teguran Pajak?”
Bingung? Cemas? Takut? Para Wajib Pajak tidak perlu bingung maupun cemas apalagi takut ketika mendengar bahkan menerima “Surat Cinta” dari Kantor Pajak. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Wajib Pajak ketahui mengenai Surat Teguran Pajak.
PENGERTIAN Surat Teguran Pajak
Surat Teguran Pajak adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupa pemberitahuan mengenai SPT pajak yang belum Wajib Pajak laporkan. Sesuai Undang-undang KUP No 16/ 2009, Pasal 3 ayat 5a menjelaskan agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT sesuai jatuh tempo. Surat teguran pajak juga memberitahukan agar penyampaian SPT tahunan tersebut untuk Wajib Pajak segera laporkan terhitung 30 hari sejak tanggal penagihan pajak dibuat.
Sederhananya, Surat Teguran Pajak (STP) adalah sebuah surat pemberitahuan bahwa wajib pajak yang bersangkutan belum menyampaikan SPT pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan pleh DJP. Dengan kata lain, surat teguran pajak adalah salah satu bentuk perhatian Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak agar bisa memenuhi penagihan pajak yang Wajib Pajak belum lunasi.
Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?
Lalu apa fungsi dari Surat Teguran Pajak?
- Adanya koreksi atas jumlah pajak terutang berdasarkan SPT wajib pajak.
- Sarana untuk mengenakan sanksi terkait aktivitas perpajakan wajib pajak.
- Sarana untuk menagih pajak terutang.
Di sisi lain, DJP akan melakukan fungsinya untuk mengawasi Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya. DJP memiliki berbagai sumber data transaksi ataupun kepemilikan harta yang dijadikan sebagai acuan untuk dicocokan dengan kewajiban pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika ternyata DJP menemukan sesuatu yang belum cocok atau hal lain berupa kekeliruan penerapan aturan perpajakan maka Kantor Pajak Setempat dapat saja melakukan komunikasi atau bertanya kepada Wajib Pajak. DJP dapat melakukan komunikasi tersebut dengan berbagai cara, hal ini tergantung dari hasil dari temuan yang ada dan respon Wajib Pajak dalam menjawab klarifikasi tersebut.
Sanksi dari Diterbitkannya Surat Teguran Pajak (STP)
Seperti yang telah Kami bahas sebelumnya bahwa STP atau Surat Teguran Pajak merupakan surat penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Secara lengkap, sanksi atau denda administrasi atas terbitnya STP adalah sebagai berikut:
- Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh badan dapat terkena denda sebesar Rp1.000.000
- Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000
- Terlambat Lapor SPT Masa PPN dapat terkena denda Rp500.000
- Terlambat Lapor SPT Masa lainnya dapat terkana denda Rp100.000
Selain sanksi denda, ada juga sanksi bunga dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembetulan SPT Tahunan: 2% per-bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, terhitung sejak berakhirnya penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.
- Pembetulan SPT Masal: 2% per-bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, terhitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
- Sanksi 2% per-bulan juga berlaku bagi WP yang tidak atau terlambat menyampaikan pajak yang telah jatuh tempo.
- PKP yang terlambat atau tidak menerbitkan faktur pajak, tidak mengisi faktur secara lengkap atau melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan, maka mendapat sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan dikenakan bunga 2% perbulan dari pajak yang ditagih kembali.
Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Lalu apa yang harus kita lakukan jika menerima surat teguran dari Kantor Pajak?
- Pastikan Anda dalam kondisi tenang untuk membaca isi surat tersebut. Lalu pahami dan temukan poin yang dipertanyakan atau teguran oleh Kantor Pajak.
- Memahami isi pertanyaan secara spesifik terutama dalam hal Jenis Pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak sesuai data yang tertera pada Surat dari Kantor Pajak.
- Cek kembali arsip atau dokumen-dokumen pendukung dalam hal perpajakan yang Kantor Pajak tanyakan.
- Memberikan respon atau tanggapan atau penjelasan kepada Kantor Pajak setempat sesuai isi Surat yang Anda terima.
- Segera melakukan pelaporan SPT dan pelunasan jika adanya denda atas sanksi pajak terutang Anda.
Jika setelah 30 hari dikirim STP pajak dan belum melaporkan SPT pajak, maka Anda bisa mendapatkan sanksi denda administratif. Sanksi denda tersebut mengacu berdasarkan Undang-undang KUP No 16/ 2009, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 7 ayat 1. Yaitu sanksi denda uang atau kenaikan yang semakin membebani besaran nilai pajak Anda.
Langkah-langkah di atas dapat langsung Anda lakukan sendiri sebagai Wajib Pajak. Atau Anda dapat meminta bantuan kepada pihak lain yang lebih berpengalaman misalnya dengan menggunakan konsultan pajak atau jasa profesional pajak. Maka Anda dapat menceritakan detail permasalahan yang ada.
Semoga artikel ini bermanfaat, jika sebagian dari Anda mengalami hal di atas dan masih bingung apa yang harus Anda lakukan. Silahkan hubungi tim kami atas Jasa tersebut.