Tax
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, setiap perusahaan yang memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) memiliki kewajiban membayar pajak.
Whatsapp Konsultan
Konsultasi Umum Perpajakan
Memberikan bimbingan pajak secara transaksi rutin Perusahaan, Pelaporan pajak rutin Perusahaan. Kami membantu Pajak klien untuk dapat menyiapkan suatu system akuntansi perpajakan. Konsultasi secara lisan baik langsung maupun melaui telepon dan konsultasi secara tertulis.

Review Pajak dan Perencanaan Pajak
Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa klien terus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan pajak. Kami akan meninjau dan menguji catatan keuangan klien dan dokumen terkait untuk mengidentifikasi perlakuan pajak yang tidak semestinya yang dapat menimbulkan denda pajak dan beban pajak potensial. Layanan ini akan menghasilkan saran dan rekomendasi terbaik untuk perusahaan.

Pengisian SPT Masa (Bulanan)
Review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasarkan laporan keuangan dan data klien lainnya, yang meliputi: SPT Masa Pph Pasal 21/26SPT Masa Pph Pasal 23/26SPT Masa Pph Final SPT Masa PPN/Ppn BM Informasi Peraturan Perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan, mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengisian SPT Tahunan
Kami membantu klien dalam pengisian SPT Tahunan baik SPT Orang Pribadi maupun SPT Badan berdasarkan system akuntansi perpajakan, yaitu: Penyusunan SPT Tahunan, Pph Badan, Penyusunan SPT Tahunan Pribadi. Kami akan menyusun SPT Tahunan berdasarkan laporan keuangan dan data-data keuangan Perusahaan lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Restitusi Pajak (Tax Restitution)
Ketika klien kami membayar lebih atas jenis pajak tertentu, kami akan membantu mendapatkan pengembalian dana. Kami akan berhubungan langsung dengan Kantor Pajak dan Pembendaharaan Negara dan bekerja sampai dengan pengembalian selesai.

Pajak International (International Tax)
Menangani masalah pajak internasional seperti transfer pricing, perpajakan ekspatriat, proyek kerjasama luar negeri, perpajakan sumber pendapatan luar negeri, penerapan perjanjian perpajakan, perencanaan pajak internasional.

Pengurusan NPWP, PKP dan segala Administrasi Pajak (Tax Administration)
Kami menyediakan layanan mengurus pendaftaran orang dan atau badan usaha ke kantor pajak untuk memperoleh NPWP & Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Anda tidak perlu lagi repot mengurus dokumen ini, kami siap membantu hingga pengurusan dokumen selesai.

Pemeriksaan Perpajakan (Taxation Inspection)
Kami membantu dan mewakili klien dalam menangani audit oleh Otoritas pajak dan keberatan selanjutnya dan banding terhadap pemeriksaan pajak. Professional pajak kami akan memberikan strategi yang efektif untuk tindakan tersebut, termasuk pengarsipan semua dokumen.