FAQ
Umum
Pertanyaan umum yang sering diajukan.
Siapa itu Rekkaa?
Rekkaa adalah Jasa profesional dalam bidang Pajak, Akuntansi, dan Payroll. Visi dan misi kami dapat memberikan Solusi Manajemen Tepat.
Siapa saja yang membutuhkan Jasa Rekkaa?
Individu dan Perusahaan dengan skala kecil, menengah hingga besar di seluruh Indonesia.
Apa saja jasa-jasa Rekkaa?
- Tax (Pajak)
- Accounting (Akuntansi)
- Payroll (Penggajian)
Apakah Rekkaa memberikan layanan konsultasi?
Ya, kami memberikan Layanan Konsultasi 1x GRATIS 24 jam bagi Individu dan Perusahaan. Konsultasi Gratis
Saya tertarik dengan Jasa Rekkaa. Bagaimana cara menghubungi Rekkaa?
Tax
Pertanyaan yang sering diajukan seputar pajak.
Siapa saja yang wajib memiliki NPWP?
Menurut Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila dia telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Mengapa wajib memiliki EFIN?
- Dengan e-FIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
- e-FIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
- Dengan melaporkan pajak secara online, maka data sudah terekam pada sistem pajak. Lalu untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Bagaimana jika lupa EFIN?
Anda bisa menghubungi Kantor Pajak terdekat atau bisa memakai Jasa Rekkaa untuk pengurusan e-FIN jika Anda mengalami kendala Lupa e-FIN.
Apakah wajib melaporkan SPT Tahunan Pribadi?
Karena sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Maka wajib bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan memiliki Penghasilan untuk melakukan Pelaporan SPT Tahunan.
Bagaimana cara melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi?
Untuk Anda para Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perusahaan silahkan cek pada artikel kami “Bagaimana Cara Pelaporan SPT Tahunan?” dan jika Anda kesulitan dalam melakukan Pelaporan SPT Tahunan, silahkan hubungi tim kami untuk Jasa SPT Tahunan Pribadi maupun Perusahaan untuk menghindari telat Pelaporan SPT Tahunan.
Bagaimana jika tidak memiliki penghasilan dan memiliki NPWP, apakah wajib melaporkan SPT Tahunan?
Pada prinsipnya setiap pemilik kartu NPWP Wajib melaporkan SPT Tahunan, tapi apabila tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dipersilakan untuk mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Siapa saja yang wajib mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)?
Wajib Pajak (warga negara Indonesia baik yang sudah memiliki NPWP maupun tidak) yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada Negara (dapat berupa rumah, kendaraan, tabungan dan harta lainnya) untuk perorangan dan perusahaan/badan usaha.
Bagaimana mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)?
Bagi para Wajib Pajak yang belum mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II) silahkan cek pada halaman artikel kami “Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)“
Payroll
Pertanyaan yang sering diajukan seputar payroll.
Apa itu Payroll?
Payroll merupakan skema penggajian dari perusahaan kepada karyawannya untuk jangka waktu tertentu di mana tanggal pencairannya sudah ditentukan (dijadwalkan).
Apa yang dimaksud Nasabah Payroll?
KTA payroll atau KTA gaji adalah jenis produk pinjaman yang ditujukan untuk nasabah yang menyalurkan gaji atau penghasilannya pada bank tersebut.
Kesalahan dalam perhitungan Gaji, apa penyebabnya?
Dalam perusahaan biasanya ada yang mengalami kesalahan penggajian yang mengakibatkan kelebihan ataupun kekurangan membayar gaji karyawan karena tidak memperhatikan Peraturan Tenaga Kerja Terbaru.
Apakah wajib memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi:
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan).”
Bagaimana jika Karyawan yang sudah lama bekerja tapi tidak mendapatkan BPJS?
Karena BPJS bersifat wajib, maka tentu akan ada sanksi administratif jika Perusahaan tidak mendaftarkan BPJS untuk karyawannya.
Accounting
Pertanyaan yang sering diajukan seputar akuntansi.
Apa itu Laporan Keuangan?
Laporan Keuangan adalah catatan informasi keuangan dari suatu perusahaan pada suatu periode Akuntansi. Keberadaan laporan keuangan dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan.
Apakah penting bagi UMKM memiliki Laporan Keuangan?
Membuat laporan keuangan pada sektor UMKM sangat penting. Karena selain dapat mengontrol biaya operasional bisnis, juga dapat mengetahui laba rugi usaha, mengetahui hutang piutang dan memperhitungkan pajak usaha.
Apakah bisa mengajukan kredit usaha jika tidak memiliki Laporan Keuangan?
Kemungkinan besar tidak bisa, karena salah satu syarat bagi para pelaku usaha untuk dapat mengajukan pinjaman kepada pihak terkait terutama Bank adalah menyertakan Laporan Keuangan. Jadi, apabila pelaku usaha berkeinginan memperoleh tambahan modal dan tidak memiliki Laporan Keuangan maka tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit.
Apakah penting jika Laporan Keuangan disusun oleh Jasa Profesional dibidangnya?
Memiliki Laporan Keuangan yang benar dapat membantu Anda dalam menentukan keputusan bisnis atau usaha Anda berdasarkan data dan fakta yang tepat. Sehingga penting jika Laporan Keuangan disusun oleh ahlinya.
Akibat atau kerugian jika tidak ada proses Laporan Keuangan?
Tidak mempunyai rekam jejak dokumen atas bukti yang valid perihal laporan keuangan sehingga salah satu akibat dan kerugiannya adalah adanya peluang kecurangan atau penyalahgunaan keuangan operasional perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian pada usaha.